Pemahaman Tentang Isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
Negara Indonesia sebagai negara besar yang mayoritas penduduknya ialah sumber daya manusia yang potensi dan juga taat agama. Sebagai salah satu negara terbesar pulaj yang mempunyai kepercayaan agama tertinggi.
Oleh sebab itu
sudah sepatutnya Indonesia memegang teguh rasa keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa dengan mematuhi peraturan serta memiliki rasa saling
menghormati antar sesama.
Dalam hal ini
juga telah ditetapkan dalam pancasila yang merupakan dasar negara Republik
Indonesia dan juga tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945. Keadilan adalah
hak segala bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Ketetapan akan
rasa saling menghormati dan juga keadilan yang pula sudah tuliskan dalam
pondasi berdirinya negara ini adalah hal yang wajib hukumnya dilakukan oleh
warga negara indonesia. Seorang pemimpin yang telah menciderai dirinya dengan
tidak mematuhi UUD dan Pancasila adalah sebuah pelanggaran yang bisa saja
menjebak ke tindak pidana.
Baca Juga: Pengertian Dan Macam-Macam Kekuasaan Negara
Dalam hal ini
untuk sebaiknya wajib hukumnya membedah sekali lagi isi undang-undang yang
menjelaskan tentang rasa menghormati ini dalam ketetapan Undang-undang Dasar
Negara Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskrimniasi Ras dan
Etnis.
Simak
penjelasannya seperti dibawah ini :
§
Pasal
15
“Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi,
sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
§
Pasal
16
“Setiap
orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang
lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).”
§
Pasal
17
“Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan,
pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan
kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masingmasing ancaman
pidana maksimumnya.”
§
Pasal
18
“Selain
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban.”
§
Pasal
19
1.
“Dalam hal tindak pidana
dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana
denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dan Pasal 17.”
2.
“Selain pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.”
Sangat jelas
dalam setiap pasal dan juga ayat-ayatnya menjelaskan betapa pentingnya dan
betapa ketatnya dalam kehidupan bernegara ini mematuhi peraturan yang telah
tercantum dalam hukum kita, apalagi yang telah dijelaskan dalam Undang-undang
Dasar negara.
Hormatilah perbedaan
ras, suku, budaya dan juga agama serta perbedaan-perbedaan lainnya yang tak
disebutkan. Mendiskriminasi atauoun mengolok-olok mereka merupakan suatu
pelanggaran.
Demikian
penjelasan mengenai PEMAHAMAN TENTANG
ISI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2008, semoga dapat bermanfaat.
Baca artikel menarik lainnya: Disini
Comments
Post a Comment