Sejarah, Tugas dan Sidang-sidang BPUPKI
Bagaimana
proses sejarah terbentuknya BPUPKI? Apa saja tugas BPUPKI? Bagaimana
sidang-sidang BPUPKI? Simak penjelasannya dibawah ini:

1. Proses terbentuknya BPUPKI
Jepang
yang mulanya banyak meraih kemenangan dalam Perang Asia Timur Raya
perlahan-lahan mulai mengalami kesulitan, terutama setelah Amerika Serikat
menarik sebagian pasukannya dari Eropa.
Pada
bulan Mei 1942, serangan Jepang terhadap Australia bisa dihentikan karena
tentara Jepang menderita kekalahan dalam pertempuran Laut Koral. Serangan
Jepang ke Hawaii pun bisa digagalkan oleh tentara Amerika Serikat dalam
pertempuran di bulan Juni 1942.
Kekalahan-kekalahan
Jepang ini menyebabkan jatuhnya Kabinet Tojo pada tanggal 17 Juli 1944 dan
digantikan oleh Jenderal Kuniaki Koiso. Agar rakyat Indonesia bersedia membantu
Jepang di Perang Pasifik, maka tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koiso
mengumumkan janji pemberian kemerdekaan kepada Indonesia di kemudian hari.
Sebagai
realisasi dari janji kemerdekaan yang dikemukakan oleh Koiso, maka pemerintah
pendudukan Jepang di bawah pimpinan Letnan Jenderal Kumakichi Harada pada
tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) ataupun Dokuritsu Junbi Cosakai).
BPUPKI
akhirnya resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang
tahun kaisar Jepang. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk menjadi ketua
didampingi dua orang ketua muda, yakni R. P. Suroso dan Ichibangase. Selain
menjadi ketua muda R. P. Suroso pun diangkat menjadi kepala kantor tata usaha
BPUPKI dibantu Toyohiko Masuda dan Mr. A. G. Pringgodigdo.
2. Tugas BPUPKI
Tugas
BPUPKI ialah untuk mempelajari serta menyelediki hal-hal penting yang berkaitan
dengan pembentukan negara Indonesia merdeka. Sedangkan bagi Jepang, pembentukan
BPUPKI dilakukan agar Indonesia bersedia membantu Jpeang dalam Perang Asia
Timur Raya.
3. Sidang-sidang BPUPKI
Dalam
melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaksanakan dua kali sidang yakni:
a.
Sidang pertama
Sidang
pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945 ini membahas mengenai rumusan
dasar falsafah bagi negara Indonesia.
1)
Pada tanggal 29 Mei 1945, Muh.
Yamin mengemukakan lima gagasannya tentang dasar negara. Lima buah pikiran
dasar negara merdeka yang disampaikan Muh. Yamin sebagai berikut:
-
Peri kebangsaan
-
Peri kemanusiaan
-
Peri ketuhanan
-
Peri kerakyatan
-
Kesejahteraan rakyat
2)
Dua hari kemudian, tepatnya
tanggal 31 Mei 1945, Mr. Supomo membacakan gagasannya, yang isinya sebagai
berikut:
-
Persatuan
-
Kekeluargaan
-
Keseimbangan lahir dan batin
-
Musyawarah
-
Keadilan rakyat
3)
Keesokan harinya, yakni tanggal 1
Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara merdeka,
yang diberi nama Pancasila. Oleh sebab itu, tanggal 1 Juni dikenal sebagai hari
lahirnya Pancasila. Rumusan dasar negara menurut Ir. Soekarno, sebagai berikut:
-
Kebangsaan Indonesia
-
Internasionalisme atau peri
kemanusiaan
-
Mufakat atau demokrasi
-
Kesejahteraan sosial
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada
sidang pertama tidak menghasilkan suatu kesimpulan atau rumusan. Namun, sebelum
memasuki masa reses, BPUPKI semapt membentuk sebuah panitia kecil yang bertugas
menampung saran, usul, dan konsep-konsep yang diberikan.
Panitia
kecil ini terdiri dari Ir. Soekarno (sebagai ketua), Sutarjo Kartohadikusumo,
Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Mr. Muh. Yamin dan A.
A. Maramis
Pada
tanggal 22 Juni 1945, panitia kecil ini mengadakan pertemuan, sehingga
terbentuklah Panitia Sembilan. Panitia tersebut bertugas merumuskan pembentukan
negara Indonesia merdeka.
Anggota
Panitia Sembilan ialah sebagai berikut:
1)
Ir. Soekarno (ketua)
2)
Moh. Hatta (wakil ketua)
3)
Abdul Kahar Muzakkir
4)
Wachid Hasyim
5)
Muh. Yamin
6)
Abikusno Cokrosuyoso
7)
A. A. Maramis
8)
H. Agus Salim
9)
Ahmad Subarjo
Baca Juga: Kebijakan-Kebijakan Pemerintahan Daendels Di Indonesia
Kesembilan orang tersebut menghasilak
suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia
merdeka. Rumusan ini kemudian diberi nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Isi Piagam Jakarta ialah sebagai berikut:
1) Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2) Dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan
Indonesia
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Sidang kedua
Sidang
ini dilaksanakan pada tanggal 10-17 Juli 1945. Pada sidang tanggal 11 Juli
1945, panitia perancang Undang-Undang Dasar dengan suara bulat menyetujui isi preambule (pembukaan) yang diambil dari
Piagam jakarta.
Lalu
dibentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Prof.
Dr. Mr. Supomo dengan anggotanya Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. A.
A. Maramis, Mr. R. P. Singgih, H. Agus Salim serta Dr. Sukiman.
Pada
sidang tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan dari panitia perancang
Undang-Undang Dasar. Ir. Soekarno selaku ketua melaporkan tiga hasil kerja
panitia, yakni sebagai berikut:
1)
Pernyataan Indonesia merdeka
2)
Pembukaan Undang-Undang Dasar
3)
Batang tubuh Undang-Undang Dasar.
Demikian
penjelasan dalam artikel ini, semoga dapat bermanfaat.
Baca Artikel Menarik Lainnya : Disini
Comments
Post a Comment