Sejarah, Tugas dan Sidang-sidang BPUPKI


Bagaimana proses sejarah terbentuknya BPUPKI? Apa saja tugas BPUPKI? Bagaimana sidang-sidang BPUPKI? Simak penjelasannya dibawah ini:


1.      Proses terbentuknya BPUPKI
Jepang yang mulanya banyak meraih kemenangan dalam Perang Asia Timur Raya perlahan-lahan mulai mengalami kesulitan, terutama setelah Amerika Serikat menarik sebagian pasukannya dari Eropa.

Pada bulan Mei 1942, serangan Jepang terhadap Australia bisa dihentikan karena tentara Jepang menderita kekalahan dalam pertempuran Laut Koral. Serangan Jepang ke Hawaii pun bisa digagalkan oleh tentara Amerika Serikat dalam pertempuran di bulan Juni 1942.

Kekalahan-kekalahan Jepang ini menyebabkan jatuhnya Kabinet Tojo pada tanggal 17 Juli 1944 dan digantikan oleh Jenderal Kuniaki Koiso. Agar rakyat Indonesia bersedia membantu Jepang di Perang Pasifik, maka tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koiso mengumumkan janji pemberian kemerdekaan kepada Indonesia di kemudian hari.

Sebagai realisasi dari janji kemerdekaan yang dikemukakan oleh Koiso, maka pemerintah pendudukan Jepang di bawah pimpinan Letnan Jenderal Kumakichi Harada pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) ataupun Dokuritsu Junbi Cosakai).

BPUPKI akhirnya resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk menjadi ketua didampingi dua orang ketua muda, yakni R. P. Suroso dan Ichibangase. Selain menjadi ketua muda R. P. Suroso pun diangkat menjadi kepala kantor tata usaha BPUPKI dibantu Toyohiko Masuda dan Mr. A. G. Pringgodigdo.

2.      Tugas BPUPKI
Tugas BPUPKI ialah untuk mempelajari serta menyelediki hal-hal penting yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka. Sedangkan bagi Jepang, pembentukan BPUPKI dilakukan agar Indonesia bersedia membantu Jpeang dalam Perang Asia Timur Raya.

3.      Sidang-sidang BPUPKI
Dalam melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaksanakan dua kali sidang yakni:

a.       Sidang pertama
Sidang pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945 ini membahas mengenai rumusan dasar falsafah bagi negara Indonesia.

1)      Pada tanggal 29 Mei 1945, Muh. Yamin mengemukakan lima gagasannya tentang dasar negara. Lima buah pikiran dasar negara merdeka yang disampaikan Muh. Yamin sebagai berikut:


-          Peri kebangsaan
-          Peri kemanusiaan
-          Peri ketuhanan
-          Peri kerakyatan
-          Kesejahteraan rakyat




2)      Dua hari kemudian, tepatnya tanggal 31 Mei 1945, Mr. Supomo membacakan gagasannya, yang isinya sebagai berikut:



-          Persatuan
-          Kekeluargaan
-          Keseimbangan lahir dan batin
-          Musyawarah
-          Keadilan rakyat



3)      Keesokan harinya, yakni tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara merdeka, yang diberi nama Pancasila. Oleh sebab itu, tanggal 1 Juni dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila. Rumusan dasar negara menurut Ir. Soekarno, sebagai berikut:



-          Kebangsaan Indonesia
-          Internasionalisme atau peri kemanusiaan
-          Mufakat atau demokrasi
-          Kesejahteraan sosial
-          Ketuhanan Yang Maha Esa



Pada sidang pertama tidak menghasilkan suatu kesimpulan atau rumusan. Namun, sebelum memasuki masa reses, BPUPKI semapt membentuk sebuah panitia kecil yang bertugas menampung saran, usul, dan konsep-konsep yang diberikan.

Panitia kecil ini terdiri dari Ir. Soekarno (sebagai ketua), Sutarjo Kartohadikusumo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Mr. Muh. Yamin dan A. A. Maramis

Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia kecil ini mengadakan pertemuan, sehingga terbentuklah Panitia Sembilan. Panitia tersebut bertugas merumuskan pembentukan negara Indonesia merdeka.

Anggota Panitia Sembilan ialah sebagai berikut:


1)      Ir. Soekarno (ketua)
2)      Moh. Hatta (wakil ketua)
3)      Abdul Kahar Muzakkir
4)      Wachid Hasyim
5)      Muh. Yamin
6)      Abikusno Cokrosuyoso
7)      A. A. Maramis
8)      H. Agus Salim
9)      Ahmad Subarjo



Baca Juga: Kebijakan-Kebijakan Pemerintahan Daendels Di Indonesia

Kesembilan orang tersebut menghasilak suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka. Rumusan ini kemudian diberi nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Isi Piagam Jakarta ialah sebagai berikut:



1)      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2)      Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

3)      Persatuan Indonesia

4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



b.      Sidang kedua

Sidang ini dilaksanakan pada tanggal 10-17 Juli 1945. Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia perancang Undang-Undang Dasar dengan suara bulat menyetujui isi preambule (pembukaan) yang diambil dari Piagam jakarta.



Lalu dibentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo dengan anggotanya Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Mr. R. P. Singgih, H. Agus Salim serta Dr. Sukiman.



Pada sidang tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan dari panitia perancang Undang-Undang Dasar. Ir. Soekarno selaku ketua melaporkan tiga hasil kerja panitia, yakni sebagai berikut:

1)      Pernyataan Indonesia merdeka

2)      Pembukaan Undang-Undang Dasar

3)      Batang tubuh Undang-Undang Dasar.





Demikian penjelasan dalam artikel ini, semoga dapat bermanfaat.

Baca Artikel Menarik Lainnya : Disini

Comments