Pengertian Dan Macam-Macam Kekuasaan Negara


Apa pengertian kekuasaan negara? Apa sajakah macam-macam kekuasaan negara? Simak penjelasannya dibawah ini:




Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kita. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali terdengar baik dalam obrolan di masyarakat ataupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?



Secara sederhana kekuasaan bisa diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki ataupun diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kita sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, lalu kalian mematikan televisi itu dan masuk ke kamar ataupun ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah.



Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat kalian akan mendapat teguran dari guru. Begitu pula di masyarakat, ketika ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, maka setiap tamu yang datang maupun tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang.



Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang ataupun lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan?



Negara tentu saja mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasi kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara mempunyai banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara ialah kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran serta kesejahteraan.



Apa saja kekuasaan negara tersebut? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273), kekuasaan negara itu bisa dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yakni:



1.      Kekuasaan legislatif, ialah kekuasaan untuk membuat ataupun membentuk undang-undang.

2.      Kekuasaan eksekutif, ialah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

3.      Kekuasaan federatif, ialah kekuasaan untuk melakukan hubungan luar negeri.



Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yakni Montesquieu. Montesquieu berpendapat kekuasaan negara itu bisa dibagi menjadi:

1.      Kekuasaan legislatif, ialah kekuasaan untuk membuat ataupun membentuk undang-undang.

2.      Kekuasaan eksekutif, ialah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

3.      Kekuasaan yudikatif, ialah kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.



Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh sebab itu teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politica.



Demikian penjelasan dalam artikel ini. Semoga dapat bermanfaat.

Comments