Pengertian Dan Macam-Macam Kekuasaan Negara
Apa
pengertian kekuasaan negara? Apa sajakah macam-macam kekuasaan negara? Simak
penjelasannya dibawah ini:

Konsep
kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kita. Dalam
kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali terdengar baik dalam obrolan di
masyarakat ataupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa
sebenarnya kekuasaan itu?
Secara
sederhana kekuasaan bisa diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk
mempengaruhi orang lain agar melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki ataupun
diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kita sedang menonton televisi,
tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, lalu kalian mematikan
televisi itu dan masuk ke kamar ataupun ruang belajar untuk membaca atau
menyelesaikan tugas sekolah.
Contoh
lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh
terlambat, apabila terlambat kalian akan mendapat teguran dari guru. Begitu
pula di masyarakat, ketika ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di
wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, maka setiap tamu
yang datang maupun tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang.
Nah,
contoh-contoh tersebut menggambarkan kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang
ataupun lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan?
Negara
tentu saja mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan
organisasi kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara mempunyai banyak sekali
kekuasaan. Kekuasaan negara ialah kewenangan negara untuk mengatur seluruh
rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran serta kesejahteraan.
Apa
saja kekuasaan negara tersebut? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya.
Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang
berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas,
dan Aplikasinya (2006:273), kekuasaan negara itu bisa dibagi menjadi tiga
macam kekuasaan yakni:
1.
Kekuasaan
legislatif, ialah kekuasaan untuk membuat ataupun
membentuk undang-undang.
2.
Kekuasaan
eksekutif, ialah kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
undang-undang.
3.
Kekuasaan
federatif, ialah kekuasaan untuk melakukan
hubungan luar negeri.
Selain
John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yakni
Montesquieu. Montesquieu berpendapat kekuasaan negara itu bisa dibagi menjadi:
1.
Kekuasaan
legislatif, ialah kekuasaan untuk membuat ataupun
membentuk undang-undang.
2.
Kekuasaan
eksekutif, ialah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
3.
Kekuasaan
yudikatif, ialah kekuasaan untuk mempertahankan
undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
undang-undang.
Pendapat
yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John
Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan kedalam kekuasaan
eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga
kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya
terpisah. Oleh sebab itu teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politica.
Demikian
penjelasan dalam artikel ini. Semoga dapat bermanfaat.
Comments
Post a Comment